Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
1. Prosedur pendirian bisnis
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Dalam membangun suatu badan usaha terdapat suatu tujuan untuk dibentuknya suatu badan usaha diantaranya adalah dorongan sosial, untuk mendapatkan kekuasaan, ingin bebas dan tidak terikat dll. Dari berbagai tujuan tesebut terdapatlah suatu manfaat yang dapat diperoleh :
• Memudahkan mengurangi resiko
• Mempermudah memperbesar usaha dan mencapai “performance excellence” antara lain melalui pendekatan Malcolm Baldrige dan Balance Scorecard
• meningkatkan kepastian keberhasilan perencanaan sampai kontrol
• Meningkatkan daya saing perusahaan
Dalam melaksanakan pendirian badan usaha tersebut tidak akan berjalan dengan mulus, ada beberapa faktor yang harus dihadapi, diantaranya :
• Barang dan Jasa yang akan dijual
• Pemasaran barang dan jasa
• Organisasi intern
• Penentuan harga
• Pembelanjaan
• Pembelian
• Kebutuhan Tenaga Kerja
• Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Mengurus surat perizinan membangun usaha terdapat beberapa yang harus dipenuhi, diantaranya
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Prosedur pendirian bisnis atau usaha diantaranya adalah
- Mengadakan rapat umum pemegang saham.
- Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
- Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing.
- Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).
2. Kontrak kerja
Kontrak kerja merupakan suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Isi kontrak kerja yaitu mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Pada pelaksanannya, kontrak kerja memiliki sistem yang berbeda dan perlu diperhatikan, yaitu:
1. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
2. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
3. Cara pemberian kontrak: Sistem kontrak langsung dengan perusahaan atau melalui outsource
Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
3. Prosedur pengadaan barang dan jasa
Prosedur pengadaan barang merupakan salah satu hal terpenting dalam menjaga kelangsungan suatu badan usaha, asosiasi, organisasi, maupun bagi individu. Pengadaan barang dapat idefinisikan sebagai pembelian barang dagangan atau jasa dengan total biaya optimal dalam jumlah dan kualitas yang sesuai. Pembelian barang dan jasa dilakukan pada waktu dan lokasi yang tepat untuk memperoleh keuntungan. Dalam kata lain pengadaan barang dapat diartikan sebagai pembelian barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh pelaku bisnis, asosiasi, organisasi, atau individu dari supplier barang dengan harga serendah mungkin. Cara terbaik untuk melakukan ini adalah membiarkan para supplier saling bersaing satu sama yang lain sehingga biaya investasi pembeli akan tetap terjaga dan akhirnya memilih harga yang paling minimum.
Berikut adalah beberapa prosedur yang biasanya dilakukan. Prosedur pengadaan barang biasanya dimulai ketika pembeli mulai mencari penawaran di pasar. Setelah menemukan supplier, permintaan dibuat untuk melakukan tawaran atau mengajuan proposal atau untuk mendapatkan kutipan dan informasi. Namun, kontak langsung dengan peserta lelang juga dapat dibuat sebagai alternatif iklan penawaran semua hal di atas.
Setelah memilih penawaran yang cocok, mengecek kualitas barang sangat diperlukan untuk memverifikasi kualitas barang. Langkah selanjutnya adalah negosiasi tentang hal persyaratan, kondisi, dan jadwal pengiriman. Logistik dan biaya adalah dua hal yang perlu diperhatikan dalam proses ini karena merupakan hal yang penting dalam menentukan pengiriman dan pembayaran barang yang aman. Faktor penting lain yang biasanya mempengaruhi prosedur pengadaan barang adalah jumlah produk atau barang yang ingin dibeli, akan lebih menguntungkan jika barang yang dibeli dalam jumlah besar.
Prosedur pengadaan barang dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu pengadaan barang secara langsung dan pengadaan barang secara tidak langsung. Pengadaan barang tidak langsung adalah merupakan hal yang berkaitan dengan barang operasional sedangkan pengadaan barang secara langsung adalah perolehan barang yang dianggap sebagai bahan baku untuk proses produksi dalam perusahaan. Dengan demikian, Prosedur pengadaan barang adalah sebuah proses yang dilakukan oleh hampir setiap perusahaan dan individu untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk keuntungan yang melibatkan pembelian komoditas dengan cara memilih penawaran yang sesuai.
4. Kontak bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
5. Pakta integritas
Pakta Integritas (Bahasa Inggris: Integrity Pact) adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme. Manfaat yang diharapkan dari Pakta Integritas adalah mencegah terjadinya penyimpangan di bidang pengadaan barang dan jasa, anggaran, disiplin, mencegah para pimpinan, pejabat dan karyawan dari perbuatan penyimpangan yang menjurus pada perbuatan tindak pidana korupsi, meningkatkan kredibilitas instansi, mendorong kelancaran pelaksanaan program kerja yang berkualitas
Demikian penjelasan dari saya yang saya buat berdasarkan hasil dari karya-karya orang lain yang kemudian saya rangkum dan saya tampilkan di blog ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar