Rabu, 11 Juni 2014

tugas ke7

PERATURAN DAN REGULASI





Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).

UUD No 19 Tentang Hak Cipta Ketentuan Umum, Lingkup Hak Cipta, Perlindungan, Pembatasan Hak Cipta, Dan Prosedur Pendaftaran Haki
·        Ketentuan Hukum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

·         Lingkup Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
a.  Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b.      Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

·         Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.

Pasal 12 ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a.     Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b.  Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c.     Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
d.     Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
e.   Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.
f.      Fotografi dan Sinematografi.
g.     Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8, Yaitu :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

·         Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

·         Prosedur Pendaftaran HAKI
 Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi
Tentang Telekomunikasi :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Tentang Azas dan Tujuan Telekomunikasi :
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi :
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama Umum
Pasal 7
Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
melindungi kepentingan dan keamanan negara;
mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
peran-serta masyarakat.
Bagian Kedua Penyelenggara
Pasal 8
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
Badan Usaha MiIik Daerah (BUMD);
badan usaha swasta; atau
koperasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh :
perseorangan;
instansi pemerintah;
badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk:
keperluan sendiri;
keperluan pertahanan keamanan negara;
keperluan penyiaran.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdini dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan:
perseorangan;
instansi pemerintah;
dinas khusus;
badan hukum.
Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tentang Penyidikan Telekomunikasi :
BAB V
PENYIDIKAN
Pasal 44
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dan ketentuan yang berlaku;
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
mengadakan penghentian penyidikan.
Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Tentang Sanksi Administrasi :
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
Tentang Ketentuan Pidana :
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus jula rupiah).
Pasal 55
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
Jadi menurut analisa saya undang-undang no 36 tentang Telekomunikasi dibuat dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Dan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam pasal-pasal yang telah disebutkan diatas, agar masyarakat tidak menyalahgunakan media komunikasi karena jika melanggar akan dikenakan sanksi pidana yang mana telah dijelaskan pada pasal tentang ketentuan pidana serta sanksi administrasi.

Sumber:
http://nillafauzy.blogspot.com/2013_04_01_archive.html
http://ridodolrivera.blogspot.com/2013/04/undang-undang-nomor-36-tentang.html
http://indraasetiawan.wordpress.com/2013/04/24/undang-undang-no-36-tentang-telekomunikasi-azas-dan-tujuan-telekomunikasi-penyelenggaraan-telekomunikasi-penyidikan-sanksi-administrasi-dan-ketentuan-pidana/

tugas ke6

Sertifikasi Keahlian di bidang IT



Sertifikasi memiiki pengertian yaitu independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi
kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI
menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi
yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan,
khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi
Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.

Keuntungan sertifikasi
Sertifikasi adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan
profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk :
Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
Pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Jenis sertifikasi
Pada dasarnya ada 2 jenis sertikasi yang umum dikenal di masyarakat
Sertifikasi akademik (sebetulnya tidak tepat disebut sertifikasi) yang memberiakn gelar, Sarjana, Master dll
Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu.
Contoh Sertifikasi Nasional :
·         Sertifikasi Teknisi Akuntansi
·         Sertifikasi APSI (Administratif Profesional dan sekretaris Indonesia)
·         Sertifikasi Aviasi
·         Sertifikasi Perbankan
·         Sertifikasi Geomatika
·         Sertifikasi Garmen
·         Sertifikasi Keuangan
·         Sertifikasi Telematika
·         Sertifikasi Teknologi informasi & Telekomunikasi Indonesia

Contoh Sertifikasi Internasional
Perusahaan-perusahaan IT, seperti Microsoft, Intel, IBM, HP, Compaq, dan Cisco membentuk asosiasi yang disebut CompTIA (Computing Technology Industry Association), menyelenggarakan berbagai Sertifikasi Internasional di bidang IT yang tidak memihak kepada salah satu perusahaan (vendor–netral).
Di luar negeri, seseorang yang hendak mendapatkan pekerjaan Teknisi Komputer misalnya, perlu memiliki sertifikat A+. Di Indonesia, Depdiknas bekerjasama dengan kalangan industri, juga sedang memprakarsai terbentuknya standard kompetensi untuk berbagai bidang keahlian termasuk bidang IT.

SERTIFIKAT dari CISCO



Sertifikasi Software Dan Development
1. Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
Di bagian ini akan dibahas dua sertifikasi TI dalam hal penguasaan kemampuan yang terkait dengan bahasa pemrograman. Yang dipilih adalah sertikasi untuk bahasa pemrograman Java dan sertifikasi untuk bahasa pemrograman yang menggunakan platform Microsoft .Net.

a. Java
Pengunaan bahasa Java dalam pembuatan aplikasi terus menunjukkan peningkatan. Secara pasti bahasa pemrograman Java mulai merebut pangsa pasar yang dulunya diisi oleh bahasa-bahasa seperti COBOL, Cobol, Visual Basic, C, System/390 Assembler dan SmallTalk. Tentunya hal ini diikuti dengan semakin tingginya kebutuhan akan tenaga profesional yang menguasai bahasa pemrograman Java.

Sertifikasi Java dapat dimanfaatkan oleh paling tidak empat segmen.
1.    Mereka yang ingin melakukan transisi karier dari posisi nonteknis ke pengembangan aplikasi dan software. Yang dimaksud di sini adalah mereka yang memiliki pengalaman nol dalam profesi TI tetapi tertarik untuk beralih profesi ke bidang TI yang mungkin dinilai lebih menggiurkan.
2. Mereka yang sudah bergerak dalam bidang TI dan berniat untuk melakukan perpindahan posisi di perusahaan tempat mereka bekerja. Jika Anda sedang merancang sebuah rencana untuk meningkatkan kredibilitas, tanggung jawab dan sukses di organisasi Anda saat ini, sertifikasi layak menjadi komponen utama dari rencana tersebut, utamanya jika Anda bekerja di perusahaan kecil atau menengah. Sementara jika Anda memiliki keterampilan TI tetapi tidak memiliki pengalaman menggunakan Java, sertifikasi Java dapat memberi Anda kesempatan untuk mencoba pekerjaan yang menggunakan Java.
3.  Konsultan Java yang ingin memvalidasi keterampilan mereka dan meningkatkan kredibilitas mereka di mata klien.
4.    Para profesional TI yang sedang memikirkan untuk pindah perusahaan. Saat ini banyak lowongan kerja yang menyebutkan sertifikasi Java sebagai suatu kualifikasi yang dapat mejadi nilai tambah. Tentu saja adanya sertifikat dapat meningkatkan kemungkinan untuk mendapatkan kesempatan bekerja di luar negeri dan dengan upah yang lebih tinggi.

b. Microsoft.Net
Untuk para developer ada dua jenis sertifikat yang ditawarkan oleh Microsoft sebagai pengakuan atas keahlian dalam pengetahuan dan keterampilan Microsoft .Net : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).

Sertifikasi MCAD dibuat oleh Microsoft sebagai respon terhadap kebutuhan industri akan sebuah sertifikasi yang memungkinkan mereka untuk menunjukkan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan, memaintain, dan mendeploy aplikasi Web atau desktop berbasis Windows dengan skala kecil sampai menengah. MCAD ditujukan untuk mereka yang lingkup pekerjaannya meliputi pengembangan aplikasi, komponen, atau layanan database dan jaringan berskala kecil sampai menengah pada platform Windows.

Sertifikasi yang kedua adalah Microsoft Certified System Developer (MCSD). Sertifikat MCSD merupakan salah satu sertifikat TI dengan reputasi yang dikenal baik di kalangan industri. Dengan mengantongi sertifikat MCSD, seseorang dianggap telah mampu mendemonstrasikan kemampuan yang dibutuhkan untuk memimpin sebuah organisasi dalam proses perancangan, implementasi, dan administrasi dari suatu solusi bisnis dengan menggunakan produk Microsoft.

2. Sertifikasi untuk Database
Setelah membahas sertifikasi untuk bahasa pemrograman, pada bagian ini akan dibahas macam sertifikasi untuk keterampilan dalam teknologi database yang banyak digunakan. Kami memilih sertifikasi untuk Oracle dan Microsoft SQl Server.

a. Oracle




Sampai sekarang perusahaan software kedua terbesar di dunia ini masih merupakan penikmat pangsa pasar terbesar untuk software database. Ini membuat sertifikasi Oracle menjadi salah satu sertifikasi yang paling populer dan banyak dicari. Laporan IDC Certified Report 2002 menyebutkan bahwa sertifikasi Oracle adalah kualitas yang paling dicari oleh pasar TI.

Dalam situsnya Oracle menyebutkan bahwa 97 dari pemegang Oracle Certified Professional (OCP) mengatakan bahwa mereka diuntungkan oleh sertifikasi tersebut, 89% merasa kepercayaan diri terkait penguasaan keahlian Oracle meningkat, dan 96% mengaku menganjurkan program sertifikasi Oracle kepada orang lain. Sementara bagi perusahaan yang memiliki pegawai yang telah tersertifikasi, Oracle mengklaim bahwa berdasarkan survai perusahaan-perusahaan tersebut melaporkan penurunan waktu downtime sebesar 49%.

Untuk memenuhi kebutuhan industri akan berbagai spesialisasi keahlian dalam menggunakan teknologi Oracle, Oracle saat ini menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle. Setiap jalur sertifikasi dirancang untuk menguji penguasaan pengetahuan dan keterampilan dalam menggunakan teknologi Oracle untuk suatu bidang kerja tertentu seperti developer, administrator, atau Web server administrator.

Salah satu yang membuat sertifikasi Oracle menjadi salah satu sertifikat TI dengan reputasi yang tinggi adalah tingkat kesulitan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Untuk setiap ujian, peserta baru dinyatakan lulus apabila skornya minimal 70 %. “Saya selalu menanyakan kesiapan setiap calon peserta ujian sertifikasi. Ujian Oracle tidak murah dan tidak mudah sehingga sayang sekali apabila harus tidak lulus,” ujar Mardjuki (Education Director, Oracle University Indonesia).

Di lain pihak hal tersebut membuat pemegang sertifikat Oracle menjadi barang langka. Di Indonesia misalnya, menurut Mardjuki baru ada sekitar 300 pemegang sertifikat jenjang OCP, sementara untuk jenjang OCM jumlah mungkin hanya sebatas hitungan jari.

b. Microsoft
Microsoft menawarkan satu jenis sertifikasi untuk penguasaan teknologi produk database andalannya, Microsoft SQl Server. Microsoft Certified DBA adalah sertifikasi yang diberikan sebagai pengakuan kemampuan merancang, mengimplementasi, dan melakukan administrasi database Microsoft SQl Server.

Sertifikasi Administration dan Maintenance

Profesi di bidang Administration dan Maintenance yaitu seperti Database Administrator, System Administrator, Network Administrator, IT Administrator dan Network Engineer.
Sertifikasi yang diberikan sebagai bentuk pengakuan profesionalitas di bidang Administration dan Maintenance, yaitu Oracle Certified DBA Associate, Oracle Certified DBA Professional, Oracle9iAS Web Administrator, Microsoft Certified DBA, Cisco Certified Network Associate (CCNA), CompTIA Network+, Master CIW Administrator, WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA), System Administration Guild (SAGE).

Institusi yang menawarkan sertifikasi untuk Administration dan Maintenance antara lain Oracle, Microsoft, Cisco, CompTIA, Certified Internet Web Master (CIW), World Organization of Webmasters (WOW), dan Information Systems Audit and Control Association (ISACA).


Sertifikasi Management dan Audit
Sertifikasi yang diberikan sebagai bentuk pengakuan profesionalitas di bidang Management dan Audit, antara lain :
CISA (Certified Information Systems Auditor)

CISM (Certified Information Security Manager)
CISSP (Certified IS Security Professional)
CIA (Certified Internal Auditor)

Sumber:
http://dewisofia03.wordpress.com/2014/04/23/contoh-sertifikasi-keahlian-bidang-it-nasional-dan-internasional/
http://sueyharyo.wordpress.com/2011/06/06/sertifikasi-keahlian-di-bidang-it/
http://baimers.wordpress.com/2012/12/05/contoh-contoh-sertifikasi-nasional-dan-internasional-sertifikasi-software-dan-database-development/
http://rezapette.blogspot.com/2013/10/contoh-sertifikasi-nasional-dan.html
http://awansembilan.blogspot.com/2011/06/sertifikasi-administration-dan.html

Kamis, 22 Mei 2014

MODEL PENGEMBANGAN STANDAR PROFESI

Profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Beberapa pengertian profesi menurut :
1.      Winsley (1964)
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan.

2.      Schein E. H (1962)
Profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
3.      Hughes,E.C ( 1963 )
Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain .

Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Jenis-Jenis Profesi di Bidang TI
IT Support Officer

Memiliki kualifikasi diantaranya ialah D3 / S1 bidang Ilmu Komputer, Mahir Windows System, Linux System, Networking, Troubleshooting, mampu bekerja dalam individu / tim, memiliki motivasi kerja yang tinggi, energik, dan kreatif, ulet dan pekerja keras, Bertanggung jawab terhadap pekerjaan, Menguasai bahasa pemrograman AS/400 atau IT product development dan networking komunikasi data atau metodologi pengembangan aplikasi (SDLC, waterfall) dan project management. Sedangkan tanggung jawabnya ialah menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT. Membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut. Instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll. Korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll. Mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT. Menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department regular
System Analyst
System analyst (analis sistem) adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoodinasian, dan merekomendasi pemilihan perangkat luanak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan. Analis sistem memegng peranan yang sangat penting dalam proses pengembangan sistem. Seorang analis sistem harus memiliki setidaknya empat keahlian: analisis, teknis, manajerial, dan interpersonal (berkomunikasi dengan orang lain).

Kemampuan analisis memungkinkan seorang analis sistem untuk memahami perilaku organisasi beserta fungsi-fungsinya, pemahaman tersebut akan membantu dalam mengidentifikasi kemungkinan terbaik serta menganalisis penyelesaian permasalahan. Keahlian teknis akan membantu seorang analis sistem untuk memahami potensi dan keterbatasan dari teknologi informasi. Seorang analis sistem harus mampu untuk bekerja dengan berbagai jenis bahasa pemrograman, sistem operasi, serta perangkat keras yang digunakan. Keahlian manajerial akan membantu seorang analis sistem mengelola proyek, sumber daya, risiko, dan perubahan. Keahlian interpersonal akan membantu analis sistem dalam berinteraksi dengan pengguna akhir sebagaimana halnya dengan analis, programer, dan profesi sistem lainnya.

Pada dasarnya seorang analis sistem melakukan hal-hal berikut :
·        Berinteraksi dengan pelanggan untuk memahami kebutuhan mereka.
·       Berinteraksi dengan desainer untuk mengemukakan antarmuka yang diingankan atas suatu perangkat lunak.
·    Berinteraksi ataupun memandu programmer dalam proses pengembangan sistem agar tetap berada pada jalurnya.
·     Melakukan pengujian sistem baik dengan data sampel atau dat sesungguhnya untuk membantu para penguji.
·         Mengimplementasikan sistem baru
·         Menyiapkan dokumentasi berkualitas.

Software Engineer
Adalah orang yang menelti, merancang, dan mendevelop sistem software untuk memenuhi keperluan client. Setelah sistem sudah secara penuh dirancang software engineer lalu diuji, debug, dan memelihara sistem.

Profesi software engineer harus memiliki pengetahuan berbagai macam bahasa pemrograman komputer dan aplikasi, ini karena luasnya bidang kerja yang dapat terlibat didalamnya. Software engineer merupakan komputer programmer atau software developer. Bergantung pada tipe organisasi, software engineer dapat menjadi spesialis dalam sistem atau aplikasi. Software engineering merupakan salah satu profesi IT yang paling popular.
Network Engineer
Network engineer bertanggung jawab untuk memasang dan mendukung komunikasi jaringan komputer dalam organisasi atau antar organisasi. Tujuannya adalah untuik memastikan operasi yang lancar dari jaringan komunikasi untuk menyediakan performance yang maksimun dan ketersediaan untuk user.
Network engineer bekerja secara internal sebagai bagian dari tim pendukung IT di organisasi atau secara eksternal sebagai bagian dari perusahaan konsultasi networking dengan beberapa client.

Aktivitas standar yang dilakukan oleh orang-orang berprofesi dibidang ini adalah :
a.       Memasang, mendukung, memelihara server hardware dan infrastruktur software baru.
b.      Mengatur email, anti spam, dan virus protection.
c.       Melakukan setting user account, izin dan password.
d.      Memonitor penggunaan jaringan.
e.      Memastikan cost-effective dan efisiensi penggunaan server.
f.       Mengusulkan dan menyediakan solusi IT untuk masalah bisnis dan manajemen.
g.      Memastikan semua peralatan IT memenuhi standar industri.
h.      Menganalisa dan menyelesikan kesakahan mulai dari major system crash sampai kelupaan password.
i.     Menyediakan pelatihan dan dukungan teknis untuk user dengan bermacam tingkat pengetahuan IT dan kompetensi.
j.       Mengawasi staff lain, seperti help desk technician.
k.     Bekerja dekat dengan departemen atau organisasi lain dan berkolaborasi dengan staff IT lain.
l.      Merencanakan dan mengimplementasikan pengembangan IT untuk masa mendatang dan menjalankan kerja proyek.
m.    Mengelola website dan memelihara jaringan internal.
n.      Memonitor penggunaan web oleh para pekerja

Kemampuan Network Engineer :
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
a.      Pengetahuan yang up to date dan memahami kebutuhan bisnis dan industri.
b.     Kemampuan komunikasi yang baik sekali.
c.      Mampu untuk menerima bermacam tugas dan memperhatikan detail.
d.      Kemampuan analytical dan problem-solving.
e.    Kemampuan teamwork dan mampu untuk merasa nyaman bekerja dengan tim, client dan grup staff yang berbeda antar organisasi.
f.      Kemampuan organisasional

IT Trainer

IT Trainer umumnya merancang dan memberikan kursus dalam information and communications technology (ICT) seperti aplikasi dekstop dan software khusus perusahaan. Mereka juga menyediakan pelatihan dalam area yang lebih teknis untuk software engineer, teknisi, perancang website, dan programmer. IT Trainer bekerja pada perguruan tinggi, perusahaan pelatihan, dan dalam departemen pelatihan dari suatu perusahaan besar dan organisasi sektor publik. Banyak IT Trainer merupakan self-employed.
Pada kegiatan pelatihan umum di dalam IT Trainer terdapat dua kategori, diantaranya software desktop seperti pengolah kata, database, spreadsheet, internet dan email. Dan area teknis seperti programming, web design, networking dan pemeliharaan PC.
Aktivis standar yang dilakukan oleh masyarakat berprofesi dibidang ini adalah:
a.      Merancang materi kursus dan dokumen lain seperti handout, manual, dan latihan
b.      Mengatur dan memasarkan kursus untuk memenuhi kebutuhan dari pelajar dan permintaan bisnis
c.      Menyiapkan lingkungan pelatihan dan sumber daya seperti men-setting peralatan IT
d.   Menyampaikan program pelatihan pada client baik itu dalam setting group classroom atau online melalui e-learning atau Virtual Learning Environment (VLE) atau one-to-one basis.
e.      Mendukung dan melatih pelajar menggunakan VLE atau paket self-learning
f.       Mengevaluasi keefektifan dari pelatihan dan course outcorner
g.    Berhubungan dengan penyedia kursus eksternal, employer, client, memeriksa badan dan perusahaan software, dan lain-lain
h.  Menerima tanggung jawab untuk pemeliharaan hardware dan software yang digunakan untuk pelatihan dan menganjurkan perbaikan dan upgrade
i.       Tetap up to date dengan sistem yang bersangkutan, software dan teknologi pelatihan online
j.       Berurusan dengan administrative record
Kemampuan IT Trainer:
Orang-orang yang ingin berprofesi ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
a.       Pengetahuan yang up to date dari aplikasi dan sistem IT.
b.      Kemampuan lisan dan tulis yang baik.
c.       Kemampuan organisasional, perencanaan, pelatihan dan presentasi yang baik
d.      Kesabaran dan kepercayaan
e.       Self-motivation dan mampu untuk memotivasi orang lain
f.       Kemauan untuk belajar

Demikian penjelasan dari saya yang saya buat berdasarkan hasil dari karya-karya orang lain yang kemudian saya rangkum dan saya tampilkan di blog ini.

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informas

Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.


    1.    Prosedur pendirian bisnis

    Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Dalam membangun suatu badan usaha terdapat suatu tujuan untuk dibentuknya suatu badan usaha diantaranya adalah dorongan sosial, untuk mendapatkan kekuasaan, ingin bebas dan tidak terikat dll. Dari berbagai tujuan tesebut terdapatlah suatu manfaat yang dapat diperoleh :

•    Memudahkan mengurangi resiko

•    Mempermudah memperbesar usaha dan mencapai “performance excellence” antara lain melalui pendekatan Malcolm Baldrige dan Balance Scorecard

•    meningkatkan kepastian keberhasilan perencanaan sampai kontrol

•    Meningkatkan daya saing perusahaan

Dalam melaksanakan pendirian badan usaha tersebut tidak akan berjalan dengan mulus, ada beberapa faktor yang harus dihadapi, diantaranya :

•    Barang dan Jasa yang akan dijual

•    Pemasaran barang dan jasa

•    Organisasi intern

•    Penentuan harga

•    Pembelanjaan

•    Pembelian

•    Kebutuhan Tenaga Kerja

•    Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Mengurus surat perizinan membangun usaha terdapat beberapa yang harus dipenuhi, diantaranya

1.    Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

2.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

3.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4.    Nomor Register Perusahaan (NRP)

5.    Nomor Rekening Bank (NRB)

6.    Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

7.    Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

Prosedur pendirian bisnis atau usaha diantaranya adalah

-    Mengadakan rapat umum pemegang saham.

-    Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).

-    Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing.

-    Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).


    2.    Kontrak kerja
    
    Kontrak kerja merupakan suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Isi kontrak kerja yaitu mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan. 

Pada pelaksanannya, kontrak kerja memiliki sistem yang berbeda dan perlu diperhatikan, yaitu:

1.    Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun. 

2.    Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.

3.    Cara pemberian kontrak: Sistem kontrak langsung dengan perusahaan atau melalui outsource

Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.


    3.    Prosedur pengadaan barang dan jasa
    Prosedur pengadaan barang merupakan salah satu hal terpenting dalam menjaga kelangsungan suatu badan usaha, asosiasi, organisasi, maupun bagi  individu.  Pengadaan barang dapat idefinisikan sebagai pembelian barang dagangan atau jasa dengan total biaya optimal dalam jumlah dan kualitas yang sesuai. Pembelian barang dan jasa dilakukan pada waktu dan lokasi yang tepat untuk memperoleh keuntungan. Dalam kata lain pengadaan barang dapat diartikan sebagai pembelian barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh pelaku bisnis, asosiasi, organisasi, atau individu dari supplier barang dengan harga serendah mungkin. Cara terbaik untuk melakukan ini adalah membiarkan para supplier saling bersaing satu sama yang lain sehingga biaya investasi pembeli akan tetap terjaga dan akhirnya memilih harga yang paling minimum.

Berikut adalah beberapa prosedur yang biasanya dilakukan. Prosedur pengadaan barang biasanya dimulai ketika pembeli mulai mencari penawaran di pasar. Setelah menemukan supplier, permintaan dibuat untuk melakukan tawaran atau mengajuan proposal atau untuk mendapatkan kutipan dan informasi. Namun, kontak langsung dengan peserta lelang juga dapat dibuat sebagai alternatif iklan penawaran semua hal di atas.

Setelah memilih penawaran yang cocok, mengecek kualitas barang sangat diperlukan untuk memverifikasi kualitas barang. Langkah selanjutnya adalah negosiasi tentang hal persyaratan, kondisi, dan jadwal pengiriman. Logistik dan biaya adalah dua hal yang perlu diperhatikan dalam  proses ini karena merupakan hal yang penting dalam  menentukan pengiriman dan pembayaran barang yang aman. Faktor penting lain yang biasanya mempengaruhi prosedur pengadaan barang adalah jumlah produk atau barang yang ingin dibeli, akan lebih menguntungkan jika barang yang dibeli dalam jumlah besar.

Prosedur pengadaan barang dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu pengadaan barang secara langsung dan pengadaan barang secara tidak langsung. Pengadaan barang tidak langsung adalah merupakan hal yang berkaitan dengan barang operasional sedangkan pengadaan barang secara langsung adalah perolehan barang yang dianggap sebagai  bahan baku untuk proses produksi  dalam perusahaan. Dengan demikian, Prosedur pengadaan barang adalah sebuah proses yang dilakukan oleh hampir setiap perusahaan dan individu untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk keuntungan yang melibatkan pembelian komoditas dengan cara memilih penawaran yang sesuai.


    4.    Kontak bisnis
    
    Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.


    5.    Pakta integritas
    
    Pakta Integritas (Bahasa Inggris: Integrity Pact) adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme. Manfaat yang diharapkan dari Pakta Integritas adalah mencegah terjadinya penyimpangan di bidang pengadaan barang dan jasa, anggaran, disiplin, mencegah para pimpinan, pejabat dan karyawan dari perbuatan penyimpangan yang menjurus pada perbuatan tindak pidana korupsi, meningkatkan kredibilitas instansi, mendorong kelancaran pelaksanaan program kerja yang berkualitas

Demikian penjelasan dari saya yang saya buat berdasarkan hasil dari karya-karya orang lain yang kemudian saya rangkum dan saya tampilkan di blog ini.

Jumat, 16 Mei 2014

Etika, Profesionalisme, dan Etika Profesionalisme

Pengertian Etika 

1. Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti, karakter, watak, kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

2. Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performanceindex or reference for our control system” yang artinya disiplin yang dapat bertindak sebagai acuan atau indeks capaian untuk sistem kendali kita/kami. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.

3. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian etika adalah : Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral, Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.

Pengertian Profesionalisme 

Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

Pengertian Etika Profesionalisme
 
Etika profesi : penggunaan bakuan dari evaluasi moral terhadap  masalah penting dalam kehidupan profesional.


Demikian penjelasan dari saya yang saya buat berdasarkan hasil dari karya-karya orang lain yang kemudian saya rangkum dan saya tampilkan di blog ini.